Aksi Gempur Jilid II, Ketua DPRD Bengkalis Temui Ratusan Mahasiswa, Berikut Kata Sepakatnya
RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah dua kali melakukan unjukrasa oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Buruh dan Rakyat (Gempur) di Kabupaten Bengkalis Jilid I dan Jilid II didepan kantor DPRD Bengkalis, Jalan Antara, Selasa 13 Oktober 2020.
Pantauan Riau24.com, Unras tersebut bertujuan menolak dan membatalkan Omnimbus Law tentang undang undang cipta kerja. Saat unjukrasa pada Jilid II ini, ratusan mahasiswa dan buruh langsung ditemui Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan dua anggota DPRD Bengkalis.
Sebelum menandatangi kata Kesepakatan terkait tuntutan ratusan mahasiswa, penyampaian Gempur meminta kepada Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis bahwa Undang Undang Cipta Kerja agar DPRD menolak dengan disahkannya UU Ciptaker tersebut.
"Kami dengan tegas menolak Omnimbus Law Ciptaker yang telah disahkan menjadi undang Undang serta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang Undang (perpu),"ungkap Korlap aksi Fahrian Ramdhani.
Sementara, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam mengatakan berkenaan dengan disahkannya Undang Undang Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, telah terjadi aksi unjukrasa penolakan terhadap UU tersebut oleh eleman Mahasiswa dan masyarakat di Kabupaten Bengkalis.
"Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD Bengkalis dengan ini akan meneruskan aspirasi elemen mahasiswa dan serikat pekerja buruh Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menolak pemberlakukan UU Ciptaker (Omnimbus Law) yang telah disahkan. Jadi penolakan ini akan saya sampaikan, ke DPR RI, Menteri Tenaga Kerja, Presiden RI, Mahasiswa, pekerja buruh dan para himpunan mahasiswa,"ujar Khairul Umam.