Divonis Bersalah Karena Lecehkan Islam, Pria Ini Bersumpah Akan Bakar Lebih Banyak Alquran
RIAU24.COM - Pemimpin kelompok sayap kanan anti-Islam, Rasmus Paludan, tidak terima atas putusan pengadilan Denmark atas kelakuannya membakar kitab suci umat Islam, Alquran. Paludan juga menuntut ganti rugi uang.
Paludan dilarang masuk ke Swedia selama dua tahun setelah didakwa pengadilan Denmark atas kejahatan kembencian. Ketua Partai Etno-Nasionalis Hard Line itu ditangkap karena kasus pembakaran Alquran.
Namun putusan itu dapat dinilai tidak sah bila mengacu status kewarganegaraan Paludan. Bea Cukai Swedia memastikan Paludan adalah warga Swedia dari salah satu orang tuanya. Kewarganegaraan Paludan tidak berdasarkan permohonannya. "Saya harap kami dapat melakukan aktivitas di Swedia tahun ini," kata Paludan dikutip Inews dari media Rusia, Sputnik, Selasa (13/10/2020).
"Tidak sulit menjadi warga negara Swedia karena pada faktanya saya belum melakukan apa pun, saya menjadi warga negara Swedia ketika orang tua saya menikah pada 1989," lanjutnya.
Paludan menyebut kelemahan imigrasi Swedia memungkinkan baginya lolos dari hukuman pengadilan Denmark, serta makin menjustifikasi aksinya.
Dia meyakini unjuk rasanya di Swedia akan mendorong warga Denmark untuk memilih partainya. "Ini sangat serius, mungkin kami akan membakar sejumlah Alquran untuk merespon serius serangan terhadap integritas saya," ujarnya.