Menu

Terungkap, Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Saat Demo Bukan Mahasiswa Unilak

Khairul Amri 12 Oct 2020, 21:50
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi

"Setelah dilakukan pencocokan dan olah TKP ternyata itu memang Guntur dan yang bersangkutan langsung dijemput di persembunyiannya di wilayah Rumbai Pesisir," sebutnya.

Sementara itu, motif pelaku melakukan perusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak 1 unit mobil dinas polisi lalu lintas.

Kepada pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang serta melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan pasal 406 dan Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 5 tahun.

"Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yang belum tertangkap. Dan kami dari Polda Riau mengimbau kepada pelaku lainnya ikut melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua