Polisi Tetapkan 169 Tersangka Rusuh Demo Omnibus Law se-Indonesia, 98 Diantaranya Ditahan, Berikut ini Rinciannya
RIAU24.COM - Pihak Kepolisian telah mengamankan 5.918 orang terkait kericuhan demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, 169 berstatus telah naik ke penyidikan dan 98 di antaranya telah menjalani penahanan.
"Dari 5.918 orang ada 169 yang naik jadi penyidikan dan dari 169 (orang), 98 (tersangka) ditahan. Karena ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dilansir dari Detik.com, Senin, 12 Oktober 2020.
Kemudian, 71 tersangka lainnya tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Tapi Argo memastikan proses hukum kepada 71 tersangka tetap berjalan.
Argo kemudian memerinci terkait sebaran para perusuh tersebut. Di wilayah Polda Metro Jaya paling banyak ditangkap yakni 54 tersangka dan 28 di antaranya ditahan.
Di Jambi ada lima tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Di Sumatera Selatan terdapat 6 tersangka dan seluruhnya dilakukan penahanan.
"Daripada tersangka ini statusnya ada mahasiswa 29, pelajar 83, masyarakat biasa 7, ada buruh 7, pengangguran 10, dan lain-lain 30. Ada juga ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan," jelasnya.
Berikut sebaran tersangka para perusuh aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia:
- Sumatera Utara: 32 orang ditangkap dan ditahan semua
- Jambi: 5 tersangka, tidak ditahan
- Sumatera Selatan: ada 6 tersangka, ditahan 6
- Lampung: ada 4 tersangka, ditahan 4
- Banten: 14 tersangka, ditahan 1
- Polda Metro Jaya: ada 54 tersangka, ditahan 28
- Jawa Barat: ada 14 tersangka, ditahan 4
- Jawa Timur: ada 15 tersangka, ditahan 4
- Daerah Istimewa Yogyakarta: ada 4 tersangka, ditahan semua
- Kalimantan Barat: ada 5 tersangka, ditahan 2
- Kalimantan Selatan: ada 1 tersangka dan ditahan
- Sulawesi Selatan: ada 6 tersangka dan ditahan
- Sulawesi Tengah: ada 3 tersangka, ditahan 1.