Rektor Unila Bilang UU Cipta Kerja Dapat Disempurnakan Lewat PP, Tifatul Sembiring: Tidak Bisa
RIAU24.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani menilai UU Cipta Kerja bukan kitab suci. Maka bisa disempurnakan implementasinya dengan peraturan pemerintah (PP), atau dengan uji materi.
zxc1
Pernyataan itu disampaikan Rektor Unila dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) soal substansi RUU Cipta Kerja. Pernyataan itu turut ditanggapi politisi PKS, Tifatul Sembiring.
"Tidak bisa. Justru UU nya yg harus dibenahi dulu, bu. Secara hirarki perundang2an PP itu kan aturan teknis dari UU. Nah kalau UU nya keliru, bagaimana pula buat PP yg merujuk UU tersebut. Jadi PP itu bukan penyempurna UU. Gmn sih," cuit @tifsembiring lewat twitternya, Senin (12 Oktober 2020).
zxc2
Langsung saja netizen atau warganet berikan komentar. @izmoeshada: "Kalo ngajak diskusi org nya di ajak duduk satu meja terus ngobrol deh. Tapi kalo sudah ada putuskan, Baru ngajak bicara itu namanya PENGUMUMAN."
@Firdausharahap1: "Terbalik Bu rektor gimana implementasi di lapangan kalau UU itu di sempurnakan oleh PP bukan kah PP itu turunannya."
@Mr_Ackrowi: "Wehehe niatnya kompilasi UU dan menyederhadakan birokrasi..lah kalau ujungnya bakal banyak turunan lah ngapain. Nambah anggaran lagi. Rapat lagi buang waktu lagi. IRONI bukan IRONMAN."
@taharuddin_id: "Bapak lebih cocok jadi rektor supaya dosen dan mahasiswa mendapat pemahaman yang benar."
@tulangnasution: "Sepintar pintarnya rektor harusnya banyak diskusi dan bertanya ke ahlinya emang jabatan rektor harus tahu semua bidang ilmu yg lain."