Soal Gugatan Omnibus Law, Buruh Sebut Pemerintah Jangan Salah Paham, yang Kami Tuntut Dibatalkan, Bukan Diarahkan ke MK
Apalagi, kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat. Hal itu disebabkan tidak adanya pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan dasar argumen.
"Artinya, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU Cipta Kerja per bidang dan per pasal. Ini perlu kerjasama semua pihak terkait akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK," ujarnya lagi. ***
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU