Menu

18 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Liput Demo, IJTI Kutuk Aparat Yang Brutal

Satria Utama 11 Oct 2020, 16:05
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebanyak 18 orang jurnalis menjadi korban kekerasan aparat saat meliput unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Kekerasan terhadap jurnalis terjadi di berbagai daerah, antara lain dua jurnalis TV di depan Kantor DPRD Tarakan, Kalimantan Utara.

Kemudian di Bandarlampung menimpa empat orang jurnalis berbagai platform media. Di Palu, Sulawesi Tengah dan Medan, Sumatera Utara juga terjadi. Bahkan kondisi serupa terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta. Totalnya ada 18 orang yang menjadi korban kekerasan tersebut

Kondisi ini menurut Ikatan Junralis Televisi Indonesia (IJTI) menjadi ancaman nyata bagi iklim kebebasan pers di tanah air.

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, tindakan reprsif terhadap jurnalis yang sedang meliput menambah catatan buruk aparat. "Kami mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepada para jurnalis di berbagai daerah," kata Yadi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

IJTI juga mendesak Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz agar menyelidiki dan memeriksa anggotanya yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan kepada para jurnalis.

Yadi juga meminta Dewan Pers dan Polri mengevaluasi pelaksanaan dan sosialisasi MoU kedua lembaga tersebut. Faktanya banyak anggota polisi yang tidak paham tugas-tugas jurnalis yang dilindungi oleh UU. "Intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999," ujar dia.

Halaman: 12Lihat Semua