Masih Banyak Kebun Sawit Belum Bersertifikat Di Siak, Jamaludin Uraikan Potensi PBB Bisa Naik Dua Kali Lipat
RIAU24.COM - SIAK- Potensi bagi Kabupaten Siak untuk mendongkrak sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat terbuka lebar, pasalnya masih cukup banyak kebun sawit masyarakat yang belum berstifikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten III Pemkab Siak Drs H Jamaluddin MSi, pada pertemuan dengan pihak KPP pengkalan kerinci yang menaungi Kabupaten Siak diruang Sri inndra metting room kantor Siak.
zxc1
Dikatakan Jamaluddin bahwa Kabupaten Siak masih cukup banyak potensi pajak PBB yang belum tergali, dan ini tentunya kalau dikelola secara baik, maka target pajak tidak hanya sebesar 23 M, tetapi sudah dipastikan bakal bisa naik dua kali lipat.
"Terutama terhadap kebun sawit milik masyarakat terdapat diseluruh wilayah Kabupaten Siak yang berada di empat belas kecamatan yang ada yang belum berstifikat," tegasnya.
zxc2
"Tentunya untuk menggapai apa yang menjadi target kita untuk mendongkrak sektor pajak bagi kantong APBD Kabupaten Siak kedepannya, haruslah bermuara dari program atau perencana yang harus kita selaraskan sesuai dengan tujuan, dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait," sambungnya.
Oleh sebab itulah untuk mewujudkan langkah dalam mendongkrak sumber pajak ini, Asisten III meminta kepada Dinas perkebunan bersama bagian pertanahan agar dapat bekerja sama dalam mendata terhadap kebun sawit milik masyarakat supaya berstifikat, sehingga mereka akan taat terhadap wajib pajak PBB sebagai wajib tahun.
"Apa lagi dengan sudah adanya ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat bahwa pada Tahun 2024 seluruh lahan atau kebun milik masyarakat harus Semua nya sudah berstifikat," kata Jamaluddin.
Pada kesempata itu Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Muzamil SE, MM, menyampaikan untuk besarnya hasil pajak di Tahun 2020 ini kita hanya memasang target PBB sebesar 23 Milyar.
Dan ditambah lagi dengan adanya kesepatakan bersama dengan KPP Pengkalan kerinci terkait wajib pajak, tentunya ini merupakan bagian dari langkah atau upaya Pemkab Siak untuk dijadikan sebagai objek dalam meningaktkan hasil dari PBB.
Sementara, Kepala KPP Pratama Pengkalan kerinci Anung setia Nugraha menyebutkan bahwa pengenaan PBB P2 diluar kawasan sudah diatur oleh aturan main yang berlaku.
Ditambah lagi dengan sudah ada nya MoU antara pihak Pemerintah Kabuapten Siak dengan KPP Pangkalan Kerinci yang menaungi wilayah Kabupaten Siak, memiliki latar belakang yang bisa menggenjot PBB itu sendiri.
Nah dengan demikian sebagai upaya menaikan PAD yang menjadi tujuan Pemerintah Kabupaten Siak, tentu nya tanah - tanah atau lahan yang sudah menjadi kebun sawit milik masyarakat harus didata supaya mereka mensertifikat kan nya , supaya PBB yang akan dikenakan kepada lahan sawit milik masyarakat itu nanti bisa disesuaikan dengan NJOP sebagai dasar yang akan dikenakan wajib pajak itu sendiri," tambah Anung berharap.