Menu

Polsek Pangkalan Kuras Polres Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Ryan Edi Saputra 7 Oct 2020, 12:54
Polsek Pangkalan Kuras Polres Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan
Polsek Pangkalan Kuras Polres Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

RIAU24.COM - Polsek pangkalan Kuras Polres Pelalawan tetap melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar Hutan dan lahan, Rabu (07/10/2020)

Giat dilaksanakan oleh Panit I Sabhara Polsek Pangkalan Kuras Ipda Ahmad Haris bersama-sama dengan 4 (Empat) Personil Polsek Pangkalan Kuras.

Sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan dilakukan di Jalan Balak Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan ini dilakukan agar masyarakat yang tinggal di jalan Balak Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras dapat memahami dampak dari pelaku pembakaran hutan dan juga paham akan ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hingga masyakat dapat saling mengingatkan untuk tidak melakukan Pembakaran.

Kapolsek Pangkala Kuras Kompol Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan Pembakaran Hutan dan lahan tetap dilakukan setiap hari oleh Personil Polsek Pangkalan Kuras.

"Di samping sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan,Unit Kecil Lengkap (UKL) 4 Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan juga melakukan patroli ke lokasi yang rawan terjadi kebakaran untuk memastikan tidak ada api di lokasi tersebut," terangnya.

"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada terjadi kebakaran hutan maupun lahan,dan Masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras patuh terhadap himbauan pemerintah," tutur Kapolsek Pangkalan Kuras.