Mogok Buruh Nasional Berlanjut, KSPI Desak Pemerintah-DPR Batalkan UU Ciptaker
RIAU24.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan masih akan berlanjut pada hari ini. Presiden KSPI Said Iqbal membantah mogok nasional ini sebagai aksi ilegal.
“Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buru keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis mengutip dari SINDOnews, Rabu 7 Oktober 2020.
Said Iqbal menyatakan mogok nasional ini memiliki sejumlah dasar hukum. Adapun aturan, antara lain, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
Pada pasal 4 UU tersebut dinyatakan salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan mogok. Selain itu, mogok nasional itu sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata-semata untuk meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan omnibus law,” tegas Said Iqbal.
KSPI menilai UU Ciptaker memiliki sejumlah masalah. Beberapa poin yang menjadi keberatan para buruh adalah pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihilangkan. Masalah lainnya, ada syarat khusus untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun.