Menu

Meski tak Diizinkan Polisi, Demo Buruh Menolak Omnibus Law Dipastikan Jalan Terus, Begini Skenarionya

Siswandi 6 Oct 2020, 12:21
Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal

RIAU24.COM -  Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan aksi mogok nasional oleh buruh untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja akan tetap berlangsung. Sesuai rencana, aksi akan digelar mulai hari ini,  6 Oktober 2020, hingga 8 Oktober 2020 mendatang.

Menurutnya, aksi tetap berlangsung walau pihak Kepolisian sudah menyatakan tak akan mengizinkan adanya demonstrasi atau bentuk keramaian lain.

Dikatakannya, untuk tahap awal, aksi akan dilaksanakan di masing-masing wilayah di Indonesia. Sedangkan puncak aksi akan dipusatkan di Gedung DPR RI pada 8 Oktober mendatang.  

“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Oktober 2020.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih. mengatakan buruh yang tergabung dalam organisasinya juga bakal melakukan mogok nasional di masing-masing lokasi industri. 

Di acara puncak, mereka baru bergabung di satu tempat.

"Tanggal 8 Oktober disatukan ke DPR," terangnya dilansir tempo,   Selasa, 6 Oktober 2020.

Para hari ini, kata Jumisih, kawan-kawan buruh salah satunya menggelar aksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Saat ini masih berlangsung," tambahnya.  

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk menggelar unjuk rasa atau kegiatan keramaian apa pun selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Termasuk tidak mengizinkan aksi mogok oleh buruh.

Seperti diketahui,  DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. 

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR,  sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju. Sementara dua fraksi lainnya yakni PKS dan Demokrat menyatakan menolak.  ***