Telegram Kapolri Larang Buruh Demo Tolak Omonibus Law, YLBHI Balas Kritik Begini
Menurutnya, surat telegram dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi COVID-19. Apalagi, pemerintah sedang berupaya memutus mata rantai penularan virus corona.
Memang, kata Argo, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi itu tidak dilarang. Namun, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penularan corona di tengah pandemi.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lain yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran COVID. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya lagi. ***