Miris, Kakek 50 Tahun di Pelalawan Cabuli Anak Majikannya Sendiri
Karena curiga, Muji langsung masuk ke kamar anak gadisnya. Ia melihat Pelaku yang sudah berusia 50 tahun, dan orang yang sudah dianggap keluarganya ini menindih anak gadisnya. Saat itu, pelaku sudah telanjang, dan menggesekkan alat kelaminnya kebagian bawah tubuh gadis 11 tahun tersebut.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.