Dalang Penyebab Karhutla 4,5 Hektar di Desa Titi Akar Rupat Utara Divonis 7 Bulan Penjara, Dipotong Masa Tahanan
Yakni, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH) dan Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.