Menu

Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan

Ardi 2 Oct 2020, 15:52
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)
Denda Rp 100 Ribu Bagi Tak Pakai Masker Diberlakukan Pekan Depan (foto/int)

zxc2

Abu Bakar menjelaskan, Satgas penegakan disiplin melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Pengadilan Negeri (PN), Polres Pelalawan, TNI, dan dinas terkait lainnya.

Tim gabungan akan menggelar sidang di lapangan bersama jaksa dan hakim. Jadi pelanggar Perbup protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sesuai dengan putusan sidang. "Termasuk bisa dikenakan denda Rp 100 ribu,"imbuh Abu Bakar.

Halaman: 123Lihat Semua