Menu

Tarif Listrik Turun Rp 22,5 per kWh, Berikut ini Rinciannya

Muhammad Iqbal 2 Oct 2020, 14:26
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menurunkan tarif listrik untuk 7 tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Jika sebelumnya sebelumnya Rp1.467 per kWh, kini turun Rp 22,5 per kWh menjadi Rp1.444,70 per kWh.

Dilansir dari Okezone.com, penurunan tarif listrik dituangkan dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. Dan berlaku selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2020.

Kemudian, untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kwh.

"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Berikut pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
1. R-1 TR 1300VA

2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA
4. R-3 TR 6600 VA
5. B-2 TR 6600 VA - 200 kVA