Menu

Dukung Buruh Gelar Mogok Kerja Nasional, Gatot Nurmantyo Sebut Omnibus Law Ciptaker Banyak Mudarat, Begini Penjelasannya

Siswandi 2 Oct 2020, 14:00
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.

RIAU24.COM -  Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, menyatakan pihaknya mendukung rencana para buruh menggelar aksi mogok kerja nasional,  guna menuntut pembatalan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Pihaknya menilai,  aksi mogok tersebut merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

Seperti dilansir media massa,  wacana mogok kerja nasional itu dilontarkan Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK), pasa Senin lalu

"Mencermati bahwa Kaum Buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional Kaum Buruh tersebut," terangnya dalam keterangan resmi yang dilansir cnnindonesia,  Jumat  2 Oktober 2020. 

Tidak hanya itu, Gatot juga meminta jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan semua gerakan masyarakat sipil,  ikut serta berkolaborasi bersama kelompok buruh yang menolak RUU Cipta Kerja tersebut.  

Hal itu bertujuan untuk mewujudkan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat.

"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Ciptaker tersebut," tambahnya.  

Gatot menegaskan, sejak awal KAMI telah menyatakan menolak RUU Cipta Kerja yang kini tengah digodok di DPR.

Pihaknya menilai,  banyak mudharat dalam aturan tersebut. Di antaranya, RUU Ciptaker tersebut bisa menghilangkan kedaulatan Indonesia sebagai bangsa. RUU itu b juga b dikhawatirkan bakal meningkatkan kesenjangan sosial, dan merusak lingkungan.

"Dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh," imbuhnya. 

Tak hanya itu, Gatot juga menyinggung hasil kajian Komnas HAM yang menyebutkan RUU Cipta Kerja memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan. Sebab, RUU tersebut membutuhkan 516 peraturan pelaksana yang berdampak kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.

"RUU ini juga tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing," tegasnya.  

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang Dan Kulit (FSP TSK) SPSI Roy Jinto menyatakan, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. 

Salah satu tuntutan para buruh dalam aksi itu adalah mencabut RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR.

Roy menilai nasib kaum buruh akan semakin susah bila RUU Cipta Kerja disahkan pada sidang Paripurna DPR pada 8 Oktober 2020 mendatang. ***