Menu

Langgar Aturan Main, Polsek Bunut Lakukan Penertiban APK Paslon Bupati Pelalawan

Ryan Edi Saputra 1 Oct 2020, 09:44
Langgar Aturan Main, Polsek Bunut Lakukan Penertiban APK Paslon Bupati Pelalawan
Langgar Aturan Main, Polsek Bunut Lakukan Penertiban APK Paslon Bupati Pelalawan

RIAU24.COM - Panitia Pengawas Kecamatan Bunut bersama dengan Personil TNI,Polri dan Satpol PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Sementara Empat pasangan Calon Bupati Pelalawa, pada Rabu (30/09/2020) kemarin.

Menurut Kapolsek Bunut Polres Pelalawan AKP Rokhani,S.S,MH, dalam tahap awal pelaksanaan program penertiban kali ini, panwascam bersama dengan Personil TNI,Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Bunut, melakukan penertiban pada alat peraga sementara (APS) empat paslon yang lolos dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020.

"Terkait nantinya dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dekat dengan lingkungan pendidikan, tempat ibadah dan lingkungan perkantoran, kita akan koordinasikan dengan Panwascam," ujar kapolsek Bunut

Pemasangan APK yang dilarang yakni meliputi dekat dengan sarana pendidikan,rumah ibadah dan lingkungan pendidikan.

sesuai aturan dalam PKPU, masing-masing paslon harus mengirimkan desain, ukuran dan jumlah yang akan dipasang kepada KPU untuk disahkan dengan surat keputusan (SK). 

Selanjutnya KPU akan memberikan tanda bagi APK yang sah dan boleh dipasang oleh paslon.