Menu

Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana

Riki Ariyanto 1 Oct 2020, 11:45
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)
Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana (foto/amsur)
Disampung itu, Gummer juga mengimbau kepada paslon bupati dan wakil bupati agar mengindahkan, mematuhi, mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan cara-cara berkampanye yang diatur dalam peraturan undang-undang. 

"Diantaranya, tidak melakukan money politic, black campaign (kampanye hitam). Nah paling penting saat ini dalam berkampanye adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Memang Bawaslu punya wewenang menertibkan tim kampanye paslon yang melanggar protokol Covid. Karena PKPU 13 tahun 2020 sudah diberikan wewenang untuk menertibkannya,” tutup Gummer Siregar. (Amsur)

Halaman: 34Lihat Semua