Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana
Disampung itu, Gummer juga mengimbau kepada paslon bupati dan wakil bupati agar mengindahkan, mematuhi, mengedukasi, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan cara-cara berkampanye yang diatur dalam peraturan undang-undang.
"Diantaranya, tidak melakukan money politic, black campaign (kampanye hitam). Nah paling penting saat ini dalam berkampanye adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Memang Bawaslu punya wewenang menertibkan tim kampanye paslon yang melanggar protokol Covid. Karena PKPU 13 tahun 2020 sudah diberikan wewenang untuk menertibkannya,” tutup Gummer Siregar. (Amsur)
"Diantaranya, tidak melakukan money politic, black campaign (kampanye hitam). Nah paling penting saat ini dalam berkampanye adalah mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Memang Bawaslu punya wewenang menertibkan tim kampanye paslon yang melanggar protokol Covid. Karena PKPU 13 tahun 2020 sudah diberikan wewenang untuk menertibkannya,” tutup Gummer Siregar. (Amsur)