Bawaslu Surati Pemkab Rohul Agar Turunkan Baliho Petahana
RIAU24.COM - ROKAN HULU- Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PK-PU) No 4 Pasal 7 ayat 4, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyurati Pemkab Rohul agar segera menurunkan baliho dan banner calon petahana yang tersebar di wilayah Kabupaten Rohul.
zxc1
Baca juga: Polsek Tanund Gelar Giat Preemtif Dan Cooling System Untuk Mewujudkan Kamtibmas Yang Kondusif
Dijelaskannya, Gummer Siregar, sesuai PKPU No 4 Pasal 7 ayat 4 menjelaskan bahwa gubernur/wakil Gubernur, bupati/wakil bupati yang menjadi pasangan calon (paslon) dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye.