Menu

KPU Sebut ada 7 Calon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Ikut Pilkada 2020, ini Daftarnya

Muhammad Iqbal 1 Oct 2020, 10:27
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting

RIAU24.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting mengatakan ada tujuh pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020.

"Sumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) kepala daerah 29 September 2020 pukul 12.20," ujarnya dilansir dari Tempo.co, Kamis, 1 Oktober 2020.

Pasangan calon gubernur yang tidak lolos adalah Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi yang mendaftar di pemilihan Gubernur Bengkulu. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Perindo.

"Calon a.n Agusrin Maryono. Mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan belum mencapai jeda 5 tahun pada saat pendaftaran," kata Evi.

Berikut ini enam pasangan calon bupati adalah:

1. Fonaha Zega-Emanuel Zabua. Keduanya maju di Pilbup Nias Utara melalui jalur perseorangan.Fonaha Zega diketahui belum melewati jeda 5 tahun karena didakwa ancaman 5 tahun atau lebih.

Halaman: 12Lihat Semua