61 Warga Tanpa Masker Terjaring Razia Tim Yustisi Polsek Kuantan Mudik
RIAU24.COM - KUANSING- Jajaran Polsek Sektor Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, melaksanakan Kegiatan Yustisi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020, tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
zxc1
Kegiatan ini dilakukan bersama Tim Yustisi Kecamatan yang terdiri dari Polsek, Koramil, Kantor Camat, Puskesmas, dengan lokasi sekitar Jembatan Lubuk Jambi, Rabu (30/9).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Yustisi Kecamatan Kuantan Mudik berhasil menangkap sebanyak 61 Orang yang tidak menggunakan masker. " Bagi warga yang tidak memakai masker, maka akan diberikan Sanksi," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faizal Aliza, SH.