Puluhan Kepala Keluarga di NTT Digusur, Masyarakat Adat Besipae Skeptis Terhadap Proyek Pemetaan di Indonesia
RIAU24.COM - Setiap hari masyarakat adat Besipae kembali ke tumpukan puing-puing tempat tinggal mereka dulu. “Ini semua yang tersisa dari rumah saya,” teriak penduduk Domanstefa, saat dia memilih tumpukan batu.
“Pemerintah daerah merobohkannya. Saya tidak punya rumah lagi. Sekarang, saya tinggal di bawah pohon. ”
Pada Agustus, pemerintah daerah menggusur dia dan seluruh komunitas yang terdiri dari sekitar 50 keluarga. Banyak dari mereka mengatakan bahwa mereka masih trauma akibat penggusuran. “Mereka datang dengan membawa senjata - mengancam kami dan menembak ke tanah. Anak-anak ketakutan dan menangis,” kata Daud Selan, petani berusia 41 tahun. Dua bulan setelah pemerintah daerah merobohkan rumah mereka - mereka menjadi tunawisma dan tidur di tenda darurat hanya beberapa meter dari tempat rumah mereka berdiri. Mereka tinggal di rumah sederhana dan hanya memiliki sedikit harta benda. Sekarang - apapun yang mereka lakukan telah direnggut dari mereka.
Seorang ibu memberi tahu bahwa dia tidak bisa menghentikan anaknya yang masih kecil untuk menangis. “Anak saya terus bertanya, di mana rumah kita? Saya mengatakan mereka telah menghancurkannya. Kami tidak punya rumah lagi. Keluarga kami benar-benar menderita," kata Jita Leo.
Masyarakat Adat Besipae hidup dari tanah tersebut. Sebelum digusur, mereka menanam jagung dan asam jawa dan menyimpan hasil panennya di loteng. Persediaan makanan mereka juga dihancurkan bersama dengan rumah mereka. Mereka mengatakan bahwa pemerintah setempat tidak memberi tahu mereka sebelum merobohkan rumah mereka.
“Mereka menawarkan untuk merelokasi kami tetapi mereka segera merobohkan rumah kami bahkan sebelum rumah pengganti siap,” kata Selan.
Seorang perwakilan pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur membenarkan kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menggunakan gas air mata untuk mengusir masyarakat. “Suara gas air mata membuat mereka bangun dan pergi… itu bukan kekerasan, gas air mata tidak membahayakan mereka,” kata perwakilan Pemerintah Provinsi Nusa Tengara Timur Sony Libing.
“Lahan tersebut merupakan aset Pemprov dengan potensi yang sangat besar. Kami harus merelokasi orang yang tinggal di sana untuk mengembangkan pertanian dan peternakan sapi. "
Kepemilikan tanah telah menjadi sengketa selama beberapa dekade. Pada 1980-an, itu menjadi peternakan sapi sebagai bagian dari proyek dengan pemerintah Australia. Menurut masyarakat adat Besipae, sesepuh desa menyewakan tanah tersebut dengan syarat masih milik masyarakatnya. Namun pemerintah daerah mengatakan masyarakat telah melepaskan hak mereka atas tanah.
“Kemiskinan di kabupaten itu tinggi dan tanahnya memiliki potensi, itulah mengapa kami memilihnya. Itu sudah menjadi aset pemerintah, ”kata Libing.
“Sertifikat tanah adalah dokumen negara. Kami telah memberi tahu mereka, bawa kami ke pengadilan. Biarkan pengadilan memutuskan siapa pemilik yang sah. "
Ketidaksepakatan tentang tanah adalah hal biasa di seluruh Indonesia, dan perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat adat seringkali berselisih tentang siapa yang memiliki apa. Sekitar 40 persen dari daratan Indonesia disengketakan dan ada ratusan sengketa tentang tanah yang terus berlanjut. Ini adalah masalah yang ingin diselesaikan oleh pemerintah Indonesia - dengan database peta nasional yang telah dibuat hampir 10 tahun.
Proyek ini dimulai oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu dengan tujuan untuk mengatasi klaim lahan yang tumpang tindih melalui kompilasi peta dari pemerintah provinsi dan instansi pemerintah. Sekarang - kompilasi data selesai dan proyek mendekati akhir.
“Pemerintah terus menggarap proyek ini karena targetnya adalah menyelesaikan setiap masalah tumpang tindih lahan,” kata Dodi Slamat Riyandi dari Kantor Menteri Koordinator Perekonomian.
“Kami menangani masalah yang terjadi di masa lalu, seperti izin lama. Kami tidak ingin orang menjadi korban. "
Aktivis hak-hak adat mengatakan kepada Al Jazeera bahwa prosesnya tertutup dan tidak jelas. “Kebijakan itu menyimpang dari tujuan aslinya. Transparansi seharusnya menjadi salah satu prinsip utama dari kebijakan ini tetapi peta tidak dapat diakses,” kata Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Arman mengatakan pada awal proyek, AMAN dan kelompok masyarakat lainnya lebih banyak terlibat dalam proyek - tetapi dalam beberapa tahun terakhir, mereka dikecualikan. Kelompok lain yang mengadvokasi hak masyarakat adat mengatakan mereka memiliki pengalaman yang sama.
Di Kalimantan di pulau Kalimantan - klaim lahan yang tumpang tindih sering muncul antara perusahaan kelapa sawit besar dan masyarakat adat setempat. Di sana, komunitas Adat Kinipan telah terlibat sengketa dengan pemerintah daerah selama bertahun-tahun. “Mereka sudah berusaha diakui keberadaannya dengan melakukan pemetaan dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah. Tapi tetap saja mereka belum mendapat pengakuan yang jelas atas hak atas tanah mereka, ”kata Safruddin dari Save Our Borneo.
“Orang-orang di sana merasa seperti tidak terlihat sama sekali. Pemerintah tidak mengakui komunitas Pribumi di sana. ”
Sejak tahun 1860 - Masyarakat Adat Kinipan telah bermukim di Kalimantan. Saat ini, komunitas tersebut terdiri dari sekitar 900 orang. Pada bulan Agustus, enam tokoh masyarakat ditangkap secara paksa karena memprotes perluasan perkebunan kelapa sawit.
Mereka ditangkap menyusul pengaduan dari perusahaan kelapa sawit dan telah dibebaskan. Polisi mengatakan mereka menangkap kelompok itu sehubungan dengan pencurian gergaji mesin. Salah satu tokoh masyarakat - Effendi Buhing - mengatakan kepada Al Jazeera bahwa pemerintah selalu berpihak pada perusahaan yang mereka tuduh telah melanggar batas tanah mereka selama lebih dari satu dekade.
“Penangkapan adalah upaya untuk membungkam kami - untuk membungkam semua yang telah vokal tentang perambahan lahan,” katanya.
“Mereka menuduh kami mencuri tapi merekalah yang mencuri hutan kami. Mereka menghancurkan hutan tanpa izin kami. "
Dia skeptis pemerintah memiliki niat nyata untuk melindungi masyarakat adat - atau bahwa hasil dari proyek pemetaan akan meningkatkan kehidupan mereka.
“Masyarakat adat selalu kalah dalam hubungan dengan investor,” katanya.
“Pemerintah ingin menutup matanya, tetapi kami akan terus berjuang apa pun yang terjadi.”