Menu

Heads of Agreement Transisi WK Rokan Ditandatangani

Satria Utama 28 Sep 2020, 16:08
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM -  JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) pada 28 September 2020 menandatangani perjanjian untuk mengakselerasikan investasi di Wilayah Kerja (WK) Rokan guna mendukung kegiatan produksi dan meningkatkan kedaulatan energi di Indonesia.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan dalam rangka mengoptimalkan tingkat produksi WK Rokan selama masa peralihan, Pemerintah perlu mengawal kelanjutan investasi sebelum Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Rokan berakhir. 

“Oleh sebab itu dibutuhkan Heads of Agreement (HoA) dan amandemen KKS WK Rokan yang berisi ruang lingkup kegiatan pengeboran dan pengembalian biaya investasi di akhir masa KKS, serta biaya pencadangan Abandonment and Site Restoration yang belum diatur secara jelas dalam KKS generasi tersebut,” katanya di Jakarta (28/9).

“Perjanjian ini bersifat win-win bagi kedua pihak karena dengan adanya kejelasan pengembalian investasi maka harapannya produksi WK Rokan tidak menurun. Ini merupakan cara kami untuk memastikan tingkat produksi dapat terus terjaga pada saat transisi dan masa-masa berikutnya yang tentu saja akan sangat bermanfaat baik bagi Pemerintah maupun kontraktor berikutnya. Dalam jangka pendek, ini adalah salah satu langkah nyata menjaga produksi migas 2021 tidak turun,” tambah Dwi.

Perjanjian memungkinkan PT CPI untuk melakukan kegiatan pengeboran di WK Rokan sebelum berakhirnya masa kontrak di bulan Agustus 2021. 

Acara pendatanganan perjanjian disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Energi dan Sumber Mineral Arifin Tasrif dan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati.

Halaman: 12Lihat Semua