Jokowi Menuntut Pengobatan COVID-19 Harus Dilakukan Secara Standar Saat Kasus Virus Corona Terus Melonjak
RIAU24.COM - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan bahwa setiap rumah sakit akan diwajibkan untuk merawat pasien COVID-19 sesuai dengan prosedur operasi standar resmi Kementerian Kesehatan untuk memastikan tingkat pemulihan yang optimal.
"Saya menerima laporan tadi malam dari wakil ketua [panitia nasional pemulihan COVID-19] dan Menteri Kesehatan [Terawan Agus Putranto] yang mengamanatkan agar pengobatan memenuhi standar kementerian," kata Jokowi dalam pertemuan virtual dengan anggota nasional. COVID-19 dan komite pemulihan ekonomi pada hari Senin. Dia mengatakan perawatan seragam untuk pasien COVID-19 akan diwajibkan di unit perawatan intensif, bangsal isolasi, dan fasilitas karantina.
Presiden mengatakan langkah itu akan membantu membalikkan keadaan karena negara itu memerangi peningkatan kasus COVID-19. “Standarisasi ini yang paling penting, jadi kita harapkan jumlah korban jiwa terus menurun dan angka pemulihan terus meningkat,” kata Jokowi, seperti dikutip dari keterangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Presiden.
Angka kematian COVID-19 Indonesia telah turun menjadi 3,77 persen pada bulan lalu, kata Jokowi. Namun, dia mencatat angka kematian tersebut masih berada di atas angka kematian global sebesar 3,01 persen.
Jokowi juga menekankan pentingnya intervensi berbasis masyarakat dalam upaya mitigasi yang sedang berlangsung, mendesak kepala daerah di seluruh negeri untuk memberlakukan pembatasan skala kecil jika terjadi wabah untuk segera mengekang penyebaran virus.
"Beberapa penguncian mini akan terbukti lebih efektif," katanya.