Kafe dan Vila Ditutup di Jawa Barat Demi Mencegah Penularan COVID-19
RIAU24.COM - Pemerintah daerah Jawa Barat telah meningkatkan beberapa upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena kasus COVID-19 terus meningkat di seluruh Jabodetabek.
Ia melanjutkan, sebelum penutupan, tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP setempat, Polri, dan TNI telah memeriksa kafe tersebut dan menemukan berbagai pelanggaran tata tertib kesehatan. “Hal ini akan memicu evaluasi oleh Pemkot Bekasi,” ujarnya seraya menambahkan keterbatasan petugas lapangan membuat setiap pelanggaran PSBB sulit ditangkap.
Tri mengimbau masyarakat untuk berkontribusi dalam upaya mitigasi yang sedang berlangsung dan melaporkan kegiatan yang merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat melalui jalur resmi yang disediakan oleh pemerintah. Satpol PP Bogor menutup 10 vila dan penginapan di Tugu Utara, Cisarua, menyusul adanya laporan pelanggaran protokol COVID-19 setempat.
Kepala Satpol PP Bogor Agus Ridhollah mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada pemilik vila untuk mencegah pelanggaran PSBB di masa mendatang. "Kami [menyegel vila] setelah satuan penegak hukum menemukan bahwa pemilik telah menyewakan vila dan [penginapan] untuk umum," kata Agus, Minggu.
Dia mengatakan, para pemilik tidak mematuhi Peraturan Bupati Bogor No. 60/2020 tentang PSBB, yang melarang persewaan vila dan akomodasi untuk meredam penyebaran COVID-19. Satpol PP setempat, menurut Agus, juga telah menindak pelaku usaha lokal lainnya yang diketahui melanggar tata tertib kesehatan. Hingga Minggu, Jawa Barat mencatat 20.954 kasus COVID-19 terkonfirmasi dengan 387 kematian.