Waduh, Presiden Jokowi Kembali Dituduh Ingkar Janji Karena Lakukan Hal Ini
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lagi-lagi dituding ingkar janji. Kali ini soal penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tudingan ini muncul karena Jokowi yang mengesahkan nama-nama eks tim mawar masuk menjadi pejabat di Kementerian Pertahanan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti posisi Brigadir Jenderal Dadang Hendrayudha yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan.
"Presiden tidak boleh memberikan tempat bagi siapapun yang mempunyai rekam jejak di masa lalu sebagai pelanggar HAM berat untuk menempati jabatan publik," ujar Perwakilan LBH Jakarta, Nelson dalam keterangan tertulis, Minggu (27/9).
"Hal ini juga justru semakin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki komitmen dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat, malah menambah dan memperpanjang penderitaan keluarga korban," lanjut dia.
Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya pada 6 Desember 2019 Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga mengangkat Chairawan Kadasryah Nusyirwan yang pernah menjadi Komandan Tim Mawar sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/1869/M/XII/2019.
"Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai bahwa nama-nama tersebut di atas termasuk Prabowo sangat tidak layak menjadi pejabat publik karena rekam jejaknya pernah tergabung dalam Tim Mawar yang khusus dibentuk untuk operasi penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi 1997-1998," tegas Nelson.
Atas dasar hal tersebut, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menyatakan sejumlah sikap. Pertama, menuntut presiden mengevaluasi Menteri Pertahanan yang membuat beberapa kebijakan kontraproduktif dalam pemajuan HAM. Kedua, menuntut Presiden untuk mencopot seluruh pihak, yang tergabung dalam Tim Mawar yang terbukti terlibat dalam tindakan penghilangan paksa 1997-1998, dari jabatan publik.
"Ketiga, menuntut Presiden menuntaskan seluruh kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu demi memberikan keadilan bagi keluarga korban dan sebagai bentuk komitmen negara agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," ungkap Nelson.
Desakan ke empat ialah mendesak Presiden dan DPR untuk mereformasi peradilan militer dengan cara mengganti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. kelima mendesak Mahkamah Agung untuk mempublikasikan seluruh putusan terkait penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. "Terakhir, menolak militerisasi pejabat teras di Kementerian Pertahanan," tegas dia.
Adapun lembaga yang tergabung dalam Koalisi Reformasi Sektor Keamanan ialah LBH Jakarta, Public Virtue Institute, Imparsial, SETARA Institute, Pil-Net, ELSAM, PBHI, Amnesty Internasional, LBH pers dan ICW.***