Menu

Pendisiplinan Prokes AKB, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi

Ryan Edi Saputra 27 Sep 2020, 08:22
Pendisiplinan Prokes AKB, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi
Pendisiplinan Prokes AKB, Polsek Pangkalan Kerinci Lakukan Operasi Yustisi

RIAU24.COM - Pelaksanaan Kegiatan Yustisi oleh Polsek Pangkalan kerinci dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polres Pelalawan, Sabtu (26/09/2020) pukul 23:00.

Giat ini dilakukan oleh Personil Polsek Pangkalan Kerinci 5 orang didampingi oleh TNI dan juga Satpol PP.

Sasaran razia pada malam hari ini yaitu berjumlah 100 orang. Tempat-tempat yang akan di razia yaitu seperti warung bandrek, depan Ramayana, Jalan Akasia, Alfamart, Jalan Sultan Syarif Qasim Jalan Lintas Timur Pangkalan kerinci.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Novaldi menjelaskan jenis giat malam ini yaitu Menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19 dan juga Menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19.

"Adapun jenis sanksi yang diberikan oleh pelanggar Prokes kali ini bagi perorangan terdapat 10 orang, hal ini diberikan sanksi Kerja Sosial karena tidak menggunakan masker sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola ataupun penyelenggara tidak ada terkonfirmasi melanggar Prokes," ungkapnya.

Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan himbauan agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular Covid 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khusus nya di wilayah Kabupaten Pelalawan.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” tambahnya.