Pesangon PHK Diubah Dalam Omnibus Law Ciptaker, Pemerintah Sebut Beratkan Pengusaha
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Jadi dengan pengaturan ini (UU 13/2003) implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpastian dalam pesangon, ini harus kita selesaikan," ungkap dia.
Namun hingga sejauh ini, belum didapat informasi tentang bagaimana aturan pesangon yang akan diberlakukan pemerintah. Bila pun ada pengurangan, aturannya juga belum diketahui. ***