Polsek Pangkalan Kerinci Jalankan Giat Operasi Yustisi di Wilayah Pangkalan Kerinci
RIAU24.COM - Polsek Pangkalan Kerinci kembali laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polres Pelalawan dan Polsek Jajaran, Jumat (25/09/2020).
Giat ini melibatkan beberapa komponen yaitu Polri Polsek Pangkalan Kerinci, TNI, dan juga Satpol PP.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi mengatakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan No 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pelalawan Polsek Pangkalan Kerinci jalankan aturan tersebut.
"Sasaran razia kali ini yaitu ditempat pelayanan seperti Bank Riau Kepri, pengendara motor yang melintas di jalan Lintas Timur depan Mapolsek Pangkalan Kerinci serta karyawan-karyawan, pengunjung swalayan di wilayah Pangkalan Kerinci serta tempat-tempat keramaian lainnya,” terangnya.
"Dalam razia kali ini Polri Menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dan pencegahan Covid-19, Menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana pelanggar protokoler Covid-19," ungkapnya.
Dari hasil razia kali ini Jenis sanksi yang di berikan oleh warga yang melanggar untuk perorangan sekitar 80 orang dapat teguran lisan atau tertulis dan ada juga yang kerja sosial sekitar 15 orang. Bagi pelaku usaha ataupun Penyelenggara tempat Fasilitas umum Nihil tidak ada kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan sanksi sosial agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular Covid-19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khusus nya di wilayah Kabupaten Pelalawan.
“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” tutupnya.