Menu

Sempat Berpolemik, KPU Akhirnya Larang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020

Riko 24 Sep 2020, 10:07
Foto (internet)
Foto (internet)

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni,
panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
Sambungan berita: d. perlombaan;
Halaman: 456Lihat Semua