Sempat Berpolemik, KPU Akhirnya Larang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.
Baca juga: PDIP Bantah Alwin Kiemas Tersangka Judol Keponakan Megawati, Ronny Talapessy: Ia Sengaja!
Sesudah Perubahan:
PKPU Nomor 13 Tahun 2020