Sempat Berpolemik, KPU Akhirnya Larang Konser dalam Kampanye Pilkada 2020
RIAU24.COM - Setelah lama berpolemik, akhirnya KPU mengubah peraturan mengenai Pilkada terkait izin konser di tengah Pandemi Covid-19. Dalam aturan terbaru KPU secara resmi melarang konser musik.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Dikutip detikcom dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Kamis 24 September 2020, PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63.
Berikut ini perubahan pasal tersebut.
Sebelum Perubahan:
PKPU Nomor 10 Tahun 2020