Dapat Grasi Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
RIAU24.COM - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat terkait kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit, pada Senin 21 September 2020.
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi, lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, melansir dari CNNIndonesia. Selasa 22 September 2020.
Sebelumnya, Annas divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.
Namun Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Annas terbukti menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut selaku Bendahara Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Riau.
Gulat menyuap Annas senilai Rp2 miliar dan menukar duit suapnya dari US$166,100 ribu menjadi Sin$156 ribu pada 25 September 2014 silam. Setelah menukar duit, Gulat memberikan kepada Annas di kediamannya, Perumahan Citra Gran Blok RC Nomor 3, Cibubur, Jakarta Timur.
Duit itu didapat dari pinjaman Edison Marudut Marsadauli sebesar USD125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Sisanya, kurang lebih US$41,100 atau setara Rp500 juta uang adalah milik Gulat.
Duit panas tersebut digunakan untuk mengalih fungsi kawasan hutan "rakyat miskin" menjadi perkebunan sawit di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare milik Gulat.
Kawasan hutan tersebut berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar dapat ditanami sawit.