Pembongkar Portal Jalan Akses KIT Diwarnai Saling Dorong
Pelaporan pada tim advokasi imbuhnya, harus disertai dengan bukti yang kuat.''Pada saat melaporkan haknya disertai dengan kekuatan kepemilikan. Tidak bisa hanya lisan saja. Kalau tidak ada bukti itu main-main namanya,'' singkatnya.
Pengelolaan KIT sendiri saat ini sudah diserahkan Pemko Pekanbaru pada PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP), badan usaha milik daerah (BUMD) milik Kota Pekanbaru. Juga saat ini yang menjadi prioritas adalah penguasaan lahan didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Ada beberapa kendala dihadapi Pemko Pekanbaru dalam upaya penguasaan lahan disana. Dalam upaya penguasaan lahan di KIT pula, Sabtu (18/7) tim yustisi yang dibentuk memasang plang di sejumlah titik disana.
Tim juga akan membangun empat pos di KIT. Ada satu pos utama dan tiga pos bantuan. Lokasi pos utama akan berada di Jalan 45 dekat PLTD. Sedangkan tiga pos bantuan rencananya di Jalan PT. SUM, Jalan Akses PLTU dan Jalan 45 Ujung.