Menu

Militer Indonesia Dikerahkan Untuk Memerangi Virus Corona

Devi 21 Sep 2020, 10:08
Militer Indonesia Dikerahkan Untuk Memerangi Virus Corona
Militer Indonesia Dikerahkan Untuk Memerangi Virus Corona

RIAU24.COM -  Pemerintah telah meningkatkan pengerahan personel polisi dan militer untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan seiring dengan upaya negara untuk mengendalikan meningkatnya jumlah kasus COVID-19 dan kematian.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan TNI dan Polri bekerja sama untuk "membuat orang memakai masker dan menjaga jarak", dengan mengatakan bahwa kepatuhan yang lebih tinggi terhadap protokol kesehatan akan mengekang penularan virus.

Luhut adalah salah satu pejabat yang ditugaskan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menurunkan infeksi di sembilan provinsi yang paling terpukul di negara itu. Rencana tersebut diumumkan Presiden setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kembali pembatasan sosial skala besar (PSBB) di ibu kota pada 14 September.

Pejabat lain termasuk Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, yang, seperti Luhut, semuanya adalah personel militer aktif atau pensiunan.

"Setiap komando militer bertugas [memberikan] bimbingan kepada unit lingkungan menggunakan pesan tegas dan protokol kesehatan," kata Luhut dalam telekonferensi pada hari Jumat. Peran militer yang diperluas dalam tanggapan COVID-19 pemerintah dimulai pada bulan Agustus ketika Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden. (Inpres) No. 6/2020, memerintahkan TNI untuk memberikan dukungan kepada pimpinan daerah dengan memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan bersama dengan kepolisian.

Jokowi juga menunjuk Kapolsek Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol. Gatot Eddy Pramono selaku wakil ketua penanganan COVID-19 dan panitia pemulihan ekonomi nasional.

Tim gabungan tersebut melakukan penggerebekan antara 14 dan 17 September dan menangani lebih dari 450.000 kasus pelanggaran kesehatan di 30.000 lokasi. Gatot mengatakan dalam telekonferensi yang sama bahwa sekitar 50.000 personel polisi dikerahkan dalam operasi tersebut, yang mengeluarkan peringatan lisan kepada lebih dari 379.000 pelanggar, peringatan tertulis kepada lebih dari 56.000 pelanggar dan denda sebesar Rp 399 juta kepada lebih dari 16.000 pelanggar. Tim tersebut telah menutup 63 bisnis yang gagal mematuhi protokol kesehatan.

“Kami juga mobile [...] melalui tim yang memburu pelanggar. Sasarannya adalah tempat-tempat yang ramai, tempat makan dan tempat-tempat penegakan peraturan daerah,” ujarnya.

Sementara banyak ahli menganggap keterlibatan polisi dan militer perlu sampai tingkat tertentu, mereka juga percaya bahwa pemerintah belum menangani akar penyebab rendahnya kepatuhan publik terhadap protokol kesehatan, yaitu komunikasi publik yang tidak efektif.

“Misinformasi tentang COVID-19 menyebar lebih cepat daripada informasi yang benar tentang COVID-19,” kata Masdalina Pane dari Persatuan Epidemiologi Indonesia (PAEI). Dosen epidemiologi Universitas Airlangga Laura Navika Yamani mengatakan sinkronisasi kebijakan dan penegakan protokoler masih menjadi urusan pemerintah yang belum selesai. Dia memperingatkan tentang risiko kerumunan orang menjadi kelompok infeksi selama pilkada mendatang.

“Personel di lapangan juga harus memiliki pemahaman yang sama tentang kebijakan [dan sifat penularan virus], bukan hanya bertindak sebagai penegak hukum. Kasus-kasus baru-baru ini tentang orang-orang yang dihukum karena tidak memakai masker dengan benar saat berada di dalam mobil sendiri adalah contoh ekstrem tentang ini, "kata Laura, menambahkan bahwa pengawasan harus diprioritaskan di tempat-tempat keramaian, terutama yang di dalam ruangan.

Organisasi masyarakat sipil yang dikelompokkan di bawah Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keterlibatan militer dalam penegakan protokol kesehatan, dengan mengatakan militer bertindak di luar "peran dan keahlian mereka". Mereka juga mendesak pemerintah untuk mengizinkan para ahli untuk memimpin langkah-langkah kesehatan dan menekankan penggunaan persuasi dalam menyebarkan kesadaran tentang protokol kesehatan.

“Kami menuntut Panglima TNI mengembalikan peran TNI sebagai lembaga pertahanan negara dengan tidak mencampuri urusan non-pertahanan seperti penanggulangan pandemi, kecuali dengan pembatasan di sektor-sektor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Militer [2004]. , "kata koalisi dalam sebuah pernyataan.

Namun, menurut Andika, militer sejak pertama kali melakukan "pendisiplinan" pada Maret lalu berupaya untuk menghormati batas wilayah. "Kami berusaha membantu sebanyak yang kami bisa, tanpa mengambil posisi garis depan karena ini berada di bawah naungan sesama petugas polisi," katanya.

Polisi dan militer akan melanjutkan perannya masing-masing ketika negara melakukan vaksinasi massal pada bulan Desember, menurut Luhut. Dia tidak mengungkapkan vaksin mana yang dia maksud, karena kandidat vaksin Sinovac masih dalam tahap uji coba, dengan analisis sementara hasil diharapkan pada awal 2021.