Lebih Dari 30 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara Setelah PSBB Diberlakukan Kembali
RIAU24.COM - Pemerintah Jakarta telah menutup sementara 37 perusahaan yang berbasis di kota itu sejak pembatasan skala besar penuh (PSBB) diberlakukan kembali di ibu kota awal pekan ini karena meningkatnya kasus COVID-19.
"Hingga hari kelima PSBB, 37 perusahaan telah ditutup sementara," kata Andri dalam keterangannya, Sabtu seperti dikutip kompas.com.
Dia mengatakan, 17 dari 37 perusahaan ditutup sementara setelah beberapa karyawan diketahui mengidap COVID-19.
Namun, Andri tidak mau mengungkapkan nama-nama perusahaan tersebut. Agensi tersebut sebelumnya mendirikan saluran online, bit.ly/covid19perusahaan, di mana karyawan dapat melaporkan kasus COVID-19 yang mungkin dan terkonfirmasi di tempat kerja mereka.