Covid-19 Terus Menggila, Menanggapi Desakan Penundaan Pilkada, Ini 2 Opsi yang Ditawarkan Mendagri
RIAU24.COM - Masih menggilanya pandemi Corona Covid-19 di Tanah Air, akhirnya memunculkan wacana untuk menunda Pilkada. Dalam perkembangannya, wacana itu terus berkembang dan akhirnya muncul desakan agar perhelatan lima tahunan itu ditunda. Menanggpi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya angkat suara.
Dua opsi itu dilontarkannya dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi' di akun YouTube KSDI, Minggu 20 September 2020. Dilansir detik, kedua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Menurut Tito, pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito.
"Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol COVID untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," sambungnya.
Sedangkan untuk opsi kedua, Tito mengakui, opsi pemerintah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.
"Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Tito malah menyinggung isu mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Sebab, Pilkades tidak bisa dipantau pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
"Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," ujarnya. ***