Tak Mau Gunakan Masker?? Siap-Siap Berhadapan Dengan Tim Satgas Pemburu Teking Covid-19
RIAU24.COM - Pekanbaru - Penambahan jumlah pasien terkonrimasi positif Covid-19 di Provinsi Riau akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan, penyebarannya seakan tak terbendung bahkan korban meninggal dunia akibatnya.
Untuk menekan agar penyebaran Virus yang telah banyak memakan korban jiwa tersebut, Pollda Riau selaku penegak hukum membentuk tim khusus yang berinama Tim Satgas Pemburu Teking Covid-19.
Dimana Satgas ini sebut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi akan melakukan sanksi tegas dan memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Tim Satgas Pemburu Teking Covid-19 ini terdiri dari tim gabungan personil Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Samapta Polresta Pekanbaru," ujar Irjen Agung pada awak media, Minggu, 20 September 2020 siang.
"Tim Satgas Teking Pemburu Covid-19, bentuk upaya kita tingkatan dari pelaksanaan operasi Yustisi yang telah dilaksanakan," sambungnya.
Dibentuknya Tim Satgas Teking Covid-19 sebagai bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemerintah Daerah Riau agar masyarakat mengutamakan kedisiplinan dan patuh pada aturan Perwako dan Pergub saat ini, dengan tetap selalu memakai masker dimanapun berada sesuai aturan Protokol Kesehatan.
"Bagi mereka tak patuh dalam kegiatan operasi Yustisi ini. Kami tingkatkan dengan lebih serius dengan memburu. Kali ini, tidak hanya menghimbau lagi, tapi akan diberikan sanksi. Semua ini agar disiplin Protokol Kesehatan," tutur Agung.
Tim Satgas Pemburu Covid-19 Teking ini, telah dilepas oleh Kapolda Riau di Kantor Waliko Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya. Tampak dihadir Wali Gubernur Riau, Edy Natar Nasution dan Firdaus MT.
Menurut Agung, Teking dalam bahasa melayu 'Keras Kepala', tujuannya untuk mengindentifikasi masyarakat yang tak patuh atau keras kepala. Mereka-mereka ini yang akan jadi sasaran Tim Teking karena tidak patuhi Protokol Kesehatan.
"Satgas gabungan ini, seperti yang diamanatkan dalam aturan Covid-19. Untuk diwilayah Pekanbaru ada 387, dari personil Satpol PP dan Samaptha Polrestak Pekanbaru, dan Dishub serta lainnya," kata Agung.
Menurut Agung, bagi masyarakat yang telah melanggar aturan yang diatur dalam peraturan Perwako dan Pergub. Kata Agung akan diberikan sanksi tegas Adsminiatratif
"Tak lama lagi, kita akan memiliki aturan daerah dan ini akan tentunya menjadi dasar kita semua untuk menjadi payung hukumnya dalam menegakkan disiplin Kesehatan," sebut Agung