Kapolsek Kerumutan Berikan Himbauan Wajib Pakai Masker di Masjid Al Muhajirin Desa Pematang Tinggi
RIAU24.COM - Kapolsek Kerumutan Polres Pelalawan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH. Memberikan Himbauan Wajib masker kepada jamaah Shalat jumat masjid Al Muhajirin Desa Pematang Tinggi Kecamatan kerumutan dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat dalam masa Adapatasi kebiasaan Baru.
Kegiatan tersubut dilaksanakan oleh kapolsek Iptu Fajri Sentosa, SH, MH. bersama personil dan Babinsa Koramil 15 KK sebelum Pelaksanaan shalat jumat kapolsek bersama team membagikan masker terlebih dahulu kepada jemaah dandi Sela-sela Pelaksanaan shalat jumat kapolsek memberikan Himbauan tentang penggunaan masker di mesjid Al Muhajirin Desa Pematang Tinggi Kecamatan kerumutan, Jumat (18/09/2020).
Kapolsek mengatakan tujuan pelaksanaan Himbauan yustisi ini sementara masih dalam tahap penerapan Himbauan saja menunggu Peraturan Bupati tentang Penerapan Protokol Kesehatan, hal ini sebagai langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19.
“Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kecamatan Kerumutan,” ungkap Iptu Fajri.
"Dengan terselenggaranya operasi Himbauan yustisi yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kerumutan, diharapkan masyarakat sadar dan bisa menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari, karena langkah ini nantinya akan menjadikan suatu pemberian Pengetahuan bagi yang melanggar seperti contoh tidak memakai masker," tambahnya.