Dua Warga Bengkalis Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang laki laki berinsial S alias Ipul (29) warga Cikmas Ayu, Kelurahan Rimbas Kampung dan M RI alias Rasdi (19) warga Jalan Utara Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis diringkus Satnarkoba Bengkalis.
Saat dirungkus dan dilakukan tes urine kedua tersangka positif menggunakan Narkotika. Keduanya ditangkap Rabu 16 September 2020 pukul 22.00 WIB dan pukul 24.00 WIB.
"Tersangka Ipul ditangkap di gudang aset daerah miliki BPKAD di Jalan Gatot Subroto. Sedangkan Rasdi Diringkus Dirumahnya Jalan Utara Desa temeran. Dua tersangka ini juga sebagai pengedar sabu,"ungkap AKP Syahrizal kasatnarkoba polres Bengkalis, Jumat 18 September 2020.
Saat penangkapan, ungkap Kasat barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 paket sabu seberat 2,19 gram dan dua handpone.
"Saat didalam Gudang Aset Daerah BPKAD tim berhasil mengamankan SL alias Ipul dan membawanya ke rumah kontrakan. Setelah tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut dengan 2 helai kain kecil dibawah meja serta mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo,"ungkapnya.
Kemudian tim langsung melakukan interogasi darimana asal Narkotika jenis sabu tersebut, saat itu tersangka Ipul mengatakan bahwa sabu itu didapat dariRasydi yang beralamat dijalan Utama Tameran Bengkalis.