Menu

KPK Gadungan Manfaatkan Pergelaran Pilkada 2020

Bisma Rizal 18 Sep 2020, 14:26
KPK Gadungan Manfaatkan Pergelaran Pilkada 2020 (foto/int)
KPK Gadungan Manfaatkan Pergelaran Pilkada 2020 (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai pencatutan nama lembaganya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

zxc1

Pasalnya, terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengaku atas nama KPK bisa membantu peserta Pilkada menghindari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itulah yang diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Firli menyebutkan, seperti perkataan bijak Bang Napi bahwa kejahatan terjadi hanya karena ada niat pelaku, melainkan juga karena ada kesempatan.

zxc2

"Saat ini pelaku kriminal yang mencatut nama KPK kini melirik perhelatan Pilkada 2020 dan pandemi Covid-19 sebagai ladang baru yang potensial untuk menjalankan 'usaha jahatnya'," ujarnya.

Saat ini, terdapat pelaku kejahatan, kata Firli, dengan mengaku sebagai pegawai KPK dan mitra KPK yang bisa membantu mengisi LHKPN dengan bayaran.

LHKPN sendiri adalah syarat pencalonan bagi calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada.

Padahal, kata Firli, sesuai dengan Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dan gratis alias tidak dipungut biaya apa pun.

Firli juga menyebutkan, saat ini ada  informasi terdapat beberapa pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau mitra kerja KPK di Banten dan Jawa Barat menawarkan bantuan untuk mengisi e-LHKPN calon kepala daerah sekaligus mendapatkan tanda terimanya.

"Bahkan, KPK gadungan atau pihak yang mengaku bekerja sama dengan KPK tersebut sesumbar dapat membantu calon kepala daerah untuk menghindari pemeriksaan LHKPN," katanya.

Ia pun menegaskan tidak ada biaya apa pun untuk mengisi LHKPN dan tidak ada peluang sekecil apa pun untuk menghindari pemeriksaan LHKPN.