KPK Siap Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, Bila...
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap ambil alih kasus dugaan suap Djoko Tjandra bila Kepolisian dan Kejaksaan tidak meneruskan keterlibatan pihak-pihak lain. Dengan catatan, keterlibatan pihak-pihak lain tersebut dibarengi dengan bukti yang kuat.
zxc1
Sebagaimana yang terbaru, melalui
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terdapat sebuah kode 'bapakku-bapakmu' yang diduga dilakukan antara kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
zxc2
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman memberikan bahan tambahan untuk gelar perkara kasus Djoko Tjandra ke KPK. MAKI meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM (Pinangki Sirna Malasari) dan Anita Dewi Kolopaking dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah 'bapakmu' dan 'bapakku'," katanya dalam keterangan pers tertulis, Jumat (11/9/2020).
Boyamin mengatakan KPK juga perlu menelusuri sejumlah inisial nama yang sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko Tjandra dalam kasus ini. KPK, kata Boyamin, juga dinilai perlu menelisik peran Pinangki yang akan mengantarkan Rahmat ke petinggi Kejagung.
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan JST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ucapnya.