Periksa Tujuh Orang Saksi, KPK Dalami Hal Ini Atas Korupsi Waskita Karya
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 7 orang saksi atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Wakita Karya (Persero) Tbk pada Kamis (17/9/2020).
Ketujuhnya diperiksa untuk pemberkasan mantan pejabat PT Waskita Karya, Desi Arryani. Diantaranya, Direktur PT MER Enginering Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, dan Junaedi.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya menggali pengetahuan para saksi atas proses internal di PT Waskita Karya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Desi Arryani yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga dijadwalkan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasikan ke Ali Fikri yang bersangkutan belum menjawab.
zxc2
Dugaan pengerjaan sub kontraktor fiktif itu dilakukan pada tahun anggaran 2009-2015.
Selain para pihak diatas, KPK lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Para pihak tersebut diduga
P telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.