Lagi, Polisi Militer Tetapkan Sembilan Anggota TNI Sebagai Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
RIAU24.COM - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menetapkan sembilan lagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Panglima Puspom Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, dengan tambahan sembilan tersangka tersebut, kini total tersangka dari TNI berjumlah 65 orang.
Menurut Eddy, ada 57 tersangka dari TNI Angkatan Darat, tujuh tersangka dari TNI AL dan satu tersangka dari TNI AU.
"Puspom TNI dan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara akan terus mengembangkan kasus ini," kata Eddy, Rabu seperti dikutip kompas.com. Massa yang dilaporkan terdiri dari personel TNI membakar dua kendaraan di kantor polisi dan merusak toko-toko terdekat di sepanjang Jl. Raya Bogor pada dini hari 29 Agustus 2020.
Insiden itu terjadi ketika Prajurit Kedua. MI diduga mengemudi di bawah pengaruh pengaruh pada awal 29 Agustus dan terlibat dalam kecelakaan mobil di pertigaan Arundina di Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan luka ringan.
MI diduga memberi tahu rekan-rekan tentaranya bahwa luka-lukanya disebabkan oleh serangan sekelompok orang. Didorong oleh esprit de corps, mereka diduga menyerang Polsek Ciracas. Dua puluh tiga orang dilaporkan diserang secara fisik dalam serangan itu, sementara 109 lainnya menderita kerugian materi.
Komandan Militer Jakarta Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan TNI telah membayar lebih dari Rp 778 miliar (USD 52 juta) sebagai ganti rugi kepada mereka yang terkena serangan itu.