Mulai Dari Sweeping Hingga Menggali Kuburan, Indonesia Semakin Kreatif Dalam Menangani Para Pelanggar Protokol COVID-19
“Mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelanggaran,” kata Suyono. Berdasarkan UU Bupati Nomor 22/2020, warga yang melanggar protokol akan dikenakan denda atau pengabdian kepada masyarakat sebagai hukuman.
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI