Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Kembali Ringkus Pelaku Bakar Emas Hasil PETI
RIAU24.COM - KUANSING- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing Selasa, (15/9) berhasil menangkap 1 orang pelaku Pembakar Emas yang beroperasi Desa Titian Modang Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.
zxc1
Pelaku berinisial RH (31 Thn) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti, telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI Emas (Dompeng) tersebut. "Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing," jelasnya.
zxc2
"Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap. Agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut, karena tidak ada penampungnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku an. RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tuturnya.