Menu

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Kembali Ringkus Pelaku Bakar Emas Hasil PETI

Replizar 17 Sep 2020, 13:40
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Kembali Ringkus Pelaku Bakar Emas Hasil PETI (foto/zar)
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Kembali Ringkus Pelaku Bakar Emas Hasil PETI (foto/zar)

RIAU24.COM -  KUANSING- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing Selasa, (15/9) berhasil menangkap 1 orang pelaku Pembakar Emas yang beroperasi Desa Titian Modang Kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah.

zxc1

Pelaku berinisial RH (31 Thn) bersama beberapa barang bukti berupa perangkat alat pembakar emas, uang tunai Rp. 34.113.000,- serta biji emas hasil peti, telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan.


Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika diminta konfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Bakar Emas hasil dari PETI Emas (Dompeng) tersebut. "Iya betul, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing," jelasnya.

zxc2

Masih adanya para Pelaku Bakar Emas hasil PETI Dompeng,Menurut Kapolres akan membuat para pelaku PETI Dompeng Emas terdorong untuk melakukan aktifitas, yang melanggar hukum tersebut.

"Para Penampung, Pengolah/Pemurni Emas yang menjadi tempat pemasaran hasil aktifitas PETI Dompeng Emas akan terus kita ungkap. Agar memutus mata rantai penjualannya, sehingga para pelaku PETI Dompeng Emas akan lebih kesulitan dalam melakukan aktifitas melanggar hukum tersebut, karena tidak ada penampungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku an. RH dijerat Pasal 161 UU RI No.3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tuturnya.