Di Tengah Jalan, Penggugat Cabut Gugatan, Puskopkar Terbukti Pemilik Sah Kebun Sawit 350 Ha di Rohul
zxc2
Baca juga: Polsek Tanund Gelar Giat Preemtif Dan Cooling System Untuk Mewujudkan Kamtibmas Yang Kondusif
“Dengan pencabutan gugatan itu, semakin menguatkan dugaan kami, bahwa ada upaya rekayasa hukum terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit tersebut. Untung saja, sidang gugatan ini terendus dengan kita. Sehingga kita bisa hadir sebagai penggugat intervensi,” ujar kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dari kantor Nudirman Munir & Associates Jakarta, usai persidangan di PN Pekanbaru, Rabu (16/9) .