AR Pencuri di Travel Diringkus Reskrim Polsek Mandau
RIAU24.COM - BENGKALIS - AR (22) warga Jalan Duri-Dumai Km 18 Kulim, ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai rumusan Pasal 363 KUHPidana. Tersangka AR ditangkap unit Reskrim Polsek Mandau, Selasa 15 September 2020 pukul 14.00 Wib kemarin.
Adapun korban atau pelapor dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh pelaku AR tersebut ada dua orang diantaranya DH (39) dan ME (51). Pelaku AR ditangkap di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 17, desa Sebangar.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada wartawan, Rabu 16 September 2020 membenarkan dengan penangkapan satu orang pelaku sesuai Pasal 363 KUHPidana.
"Barang bukti hasil curian pelaku, diantaranya satu unit Laptop, uang tunai Rp1 juta lebih, KTP, ATM, SIM, dan barang barang bukti lainnya,"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi.
Menurut Kapolsek, kasus pencurian barang milik korban ME saat itu dilakukan oleh orang tidak dikenal. Kejadian pencurian tersebut berawal sebelumnya korban berangkat dari Kota Padang pada Senin 14 September 2020, pukul 18.30 Wib, menuju kota Dumai dengan menggunakan Travel merk Toyota Innova dengan Nopol D 17 GS, warna Hitam yang dikemudikan oleh DH.
"Kemudian tanpa Korban sadari dikarenakan saat itu korban sedang tidur, ternyata pintu mobil belakang sebelah kiri terbuka dan tas kulit warna hitam yang sedang di pegang korban/peluk, ditarik paksa oleh tersangka AR,"ujarnya.