Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pemkab Siak Teken MoU dengan Kanwil DJP Riau
Selain itu,Bupati juga menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan terkait hal ini bukanlah yang pertama.
"MoU ini adalah lanjutan,sebab sebelumnya juga telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan pada bulan mei 2019 yang lalu.Namun kali ini terdapat beberapa addendum,diantaranya Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Usaha Perdagangan", jelasnya.
Baca juga: PTPN IV Regional III Raih SNI Awards 2024 Kategori Organisasi Skala Besar Produk Sektor Agro
Terkait upaya peningkatan pendapatan daerah dari retribusi pajak tersebut, Bupati Alfedri menjelaskan,bahwa sejak setahun terakhir Pemerintah Kabupaten Siak telah mengeluarkan berbagai kebijakan,diantaranya melalui perangkat aplikasi di mesin kasir (tapping box).